Hiu memiliki karakter biologis yang rentan. Sebagai predator tingkat atas, hiu juga berperan sebagai penjaga lingkungan laut. Namun demikian, dari 117 jenis hiu yang terdapat di Indonesia, hanya 1 jenis yang sudah berstatus dilindungi penuh, yaitu hiu paus (Rhyncodon typus).
Empat jenis hiu lainnya, yaitu hiu koboy (Carcharhinus longimanus) dan 3 jenis hiu martil (Spyhrna leweni, Sphyrna zygaena, dan Sphyrna mokarran) termasuk yang dilarang ekspor melalui Permen KP No. 5 Tahun 2018. Sedangkan ada 8 jenis hiu yang masuk CITES, yang artinya pemanfaatan untuk perdagangan luar negerinya diperbolehkan, namun dengan aturan ketat.
Penetapan status perlindungan ikan hiu tentunya harus dilakukan secara bijaksana dan berdasarkan prinsip kehati – hatian, karena menyangkut sosial dan ekonomi sebagian masyarakat, khususnya masyarakat nelayan yang menjadikan ikan hiu sebagai tangkapan utama (Tanjung Luar-NTB) dan konsumsi lokal (Aceh, Toraja) karena murah dagingnya.
Selain itu, ketersediaan data biologi dan perikanan hiu masih terbatas, baru untuk beberapa spesies. Untuk menetapkan status perlindungan harus didukung dengan data dan informasi yang akurat, serta harus mendapat rekomendasi ilmiah otoritas keilmuan.
