Maleo Senkawor, Macrocephalon maleo
Lokasi : CA Panua, Pohuwato
Foto : Idham Ali
Pernah lihat Maleo atau Panua (bahasa Gorontalo)?
Di Gorontalo, burung hebat ini bisa ditemukan di Cagar Alam Panua dan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.
Burung ini unik, karena memiliki telur yang besar dibandingkan dengan proporsi tubuhnya.
Menariknya lagi, sebelum bertelur ia akan menggali tanah dengan kedalaman tertentu dan meletakkan telurnya sebelum ditimbun lagi.
Telur akan menetas melalui bantuan panas pasir pantai atau geotermal (panas bumi). Dengan kata lain, Maleo tidak akan bisa berkembang jika habitatnya sudah rusak, misalnya panas bumi atau pantainya sudah ramai dikunjungi orang atau diperuntukkan bagi kepentingan lainnya.
Secara fisik, maleo berukuran 38-46 cm. Berwarna hitam, dengan dada dan perut putih berbasuh merah muda dan tunggir putih. Kulit sekitar mata berwarna kuning, iris mata merah kecoklatan, kaki abu-abu dan paruh jingga. Jantan dan betina serupa. Biasanya betina berukuran lebih kecil dan berwarna lebih kelam dibanding burung jantan.
Penyebaran dan ras
Endemik Sulawesi.
Tempat hidup dan Kebiasaan
Menghuni hutan dataran rendah dan hutan perbukitan sampai ketinggian 1200 m. Memakan buah-buahan yang jatuh ke tanah, serangga dan inverteberata. Pada musim berbiak turun ke pesisir pantai atau hutan terbuka yang berpasir. Berbiak sepanjang musim,
Tipe perkawinannya monogami, selalu bersama pasangan sepanjang tahun, tetapi tidak mengerami telur sendiri melainkan dengan membuat lubang pada pasir untuk meletakkan telur dan pengeraman alami melalui panas bumi dan panas matahari pada lubang pasir. Lubang pengeraman lebarnya 3 m dan kedalamannya 1 m. Telur biasanya diletakkan 20-60 cm dari permukaan pasir. Masa pengeraman 60-80 hari, pada temperatur 32-39 cm. Anakan tumbuh dengan cepat dan mandiri, menjadi individu dewasa yang siap kawin pada umur 20-24 bulan. Di penangkaran dapat mencapai umur 23 tahun. Telur sangat rentan mengalam predasi sarang oleh manusia, biawak dan babi.
Status
Daftar merah IUCN : Terancam (EN)
Perdagangan internasional : Appendix I, Perdagangan hanya diijinkan untuk kepentingan khusus (misal: riset ilmiah).
Perlindungan : UU No. 5/1990, PP No. 7/1999
Kabarkan ke semua orang agar melestarikan lingkungan ya
